Tentang Corps Tani Lintong

Daftar Isi: [Tutup/Tampilkan]


Sekilas Tentang 
Corps Tani Lintong


Corps Tani Lintong ini diiinisiasi/diprakarsai/digagas  oleh Pulo Siregar.

Semenjak dimulai, hingga saat ini  Corps Tani Lintong ini  telah mengelola Lahan kurang lebih seluas 4 hektar dari target minimal  kurang lebih 10 hektar yang direncanakan.

Tanaman yang  akan ditanami di atas lahan tersebut terdiri dari  Cabe Merah Keriting sebagai Core Bisnis diselingi dengan  Kentang, Tomat dan Kol/Kubis.
 
***** 

Selain bertani, Corps Tani Lintong  juga melayani JUAL BELI  hasil pertanian tersebut,  baik partai kecil maupun partai besar antara lain:
- Cabe Merah
- Cabe Rawit
- Tomat
- Kentang
-  Kol
- Jahe Merah
- dll sesuai pesanan

Melayani Ambil di tempat bagi Petani Langsung  dengan sistim  Cash & Carry (Bayar ditempat)
Hubungi:  081282082693 (bisa WA) Atau bisa  langsung klik: https://wa.me/ctmhs

*****

Ingin menghubungi/membantu/mensuport/kerjasama dengan Corps Tani Lintong?

Hubungi:

Via WA:
081282082693

Via Email:  
plutodelapandua@gmail.com

Via Alamat Sekretariat:  
Desa Lumban Silali
Jl. Siborong-borong Dolok Sanggul Km. 10 (Dekat Polres Humbahas)
Kec. Lintong Nihuta   Kab. Humbahas 
Propinsi Sumatera Utara. 
Kode Pos 22475


*****

Potensi Kerjasama yang tersedia yaitu  Kerjasama Segitiga antara Pemilik Modal, Pemilik Lahan dan Pengelola (yang dalam hal ini  Corps Tani Lintong) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  • Sistem bagi hasil 40:40:20  dari hasil bersih atau dengan kata lain  setelah biaya Modal dikeluarkan lalu hasil bersihnya dibagi 3 yaitu 40 % untuk Pemilik Modal, 40 % untuk pengelola, dan 20 % untuk pemilik lahan. 
  • Pembagian hasil dilakukan per setiap selesai musim tanam, setelah seluruh hasil penjualan hasil tanaman yang dikelola selesai terjual.
  • Durasi Kerjasama 3 - 5 Tahun, bisa diperpanjang sesuai kesepakatan.
  • Apabila terjadi kerugian pada musim tanam tahap pertama, kerugian tersebut dibebankan ke menjadi bagian modal musim tanam tahap kedua. Apabila pada musim tanam tahap kedua masih mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dibebankan ke  bagian modal musim tanam tahap ketiga. Demikian seterusnya hingga bagian Modal yang dikeluarkan oleh Pemilik Modal bisa kembali secara utuh.  
  • Kerjasama dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.
  • Komponen  biaya yang terkait dengan Pemilik Modal yaitu biaya-biaya yang terkait dengan persiapan dan pengolahan lahan, biaya bibit, pupuk, fungisida/pestisida, sarana dan prasarana pertanian terkait.
  • Biaya yang dikeluarkan oleh Pemilik Modal hanya dikeluarkan apabila sudah dibutuhkan, dan setiap pengeluaran harus ada bukti pengeluaran. 
  • Komponen biaya yang terkait dengan Pengelola yaitu biaya-biaya yang ada hubungannya  dengan biaya  Tenaga Kerja.
  • Pemilik Modal berhak mendapat Laporan secara berkala (minimal sekali seminggu) mengenai kondisi terkini pertanian yang sedang dikerjakan, baik diminta atau tidak diminta, berupa laporan dalam bentuk tulisan dan laporan dalam bentuk rekaman.

*****



bottom-ads